Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Bupati Cianjur Klaim Bisa Mencalonkan Pada Pilkada Cianjur 2024

RADAR JAM BERITA
Selasa, 21 Mei 2024, 21:17 WIB Last Updated 2024-05-22T13:17:21Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Bupati Cianjur Klaim Bisa Mencalonkan Pada Pilkada Cianjur 2024



CIANJUR | radarjamberita.com, -Bupati Cianjur Herman Suherman disebut terancam tak bisa mencalonkan diri sebagai Calon Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Karena Herman Suherman dianggap telah menjabat sebagai bupati Cianjur satu setengah periode."Selasa (21/05/2024)


Sekadar untuk diketahui, Herman Suherman diangkat dari wakil Bupati menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cianjur menggantikan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchar yang terjerat kasus korupsi pada Jumat (14/12/2018) lalu dan berakhir pada Selasa (18/4/2024).


Lalu pada Herman terpilih sebagai Bupati Cianjur pada masa periode jabatan 2021-2024.


Dosen Universitas Putra Indonesia (Unpi) Cianjur Doddie Faraitody mengungkapkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa kepala daerah yang menjabat setengah periode atau lebih. Maka dianggap telah menjabat satu periode.


"Sehingga jika betul pada saat menjabat sebagai Plt Pak Herman menjabat setengah periode atau lebih, maka hingga kini Bupati Cianjur sudah menjabat dua periode," ucapnya.


Namun lanjut dia, terkait dengan adanya isu Bupati Cianjur Herman Suherman yang tidak bisa mencalonkan kembali sebagai calon bupati pada Pilkada 2024.


"Isu Bupati Cianjur Herman Suherman tak bisa menjabat lagi. Ini masa jabatan harus dihitung berdasarkan dengan basis waktu harian," ungkapnya.


Doddie menjelaskan terdapat perbedaan cara menghitung lamanya Herman menjabat sebagai Plt. Bupati. Seharusnya masa jabatan dihitung secara harian atau satu periode dihitung 5 x 365 hari atau satu periode berarti 1.825 hari.


Pada kasus Pak Herman ini, beliau menjabat sebagai Plt pada Jumat (14/12/2018) hingga Selasa (18/5/2021). Lamanya menjabat adalah 887 hari atau lebih tepatnya 2 tahun 5 bulan 0 minggu 5 hari atau dapat disimpulkan kurang dari 2,5 tahun atau kurang dari 2 tahun 6 bulan.” pungkasnya


Namun berbeda dengan pengakuan Herman Suherman atas dirinya. Bupati Cianjur Herman Suherman mengklaim dirinya menjabat kepala daerah selama satu periode 2 tahun 5 bulan 5 hari. Sehingga ia masih bisa mencalonkan diri sebagai calon bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.


Kalau tanggapan dari saya kurang baik ya, bisa jeruk makan jeruk. Namun kemarin pak Sekda dan dari akademisi sudah menyampaikan pada publik," ucapnya 


Berdasarkan pembahasan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir lanjut dia, disebutkan bahwa yang telah memasuki jabatan satu setengah periode sudah dianggap satu periode.


Sekarang kan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) juga masa jabatannya dihitung. Jadi kepala daerah dapat disebut mejabat setengah periode bila lama jabatannya selama 2 tahun, 6 bulan, atau 30 bulan," ucapnya.


Herman menyebutkan, dirinya menjabat sebagai Plt yaitu selama 2 tahun, 5 bulan, 5 lima hari atau 29 bulan. Sehingga belum dapat disebutkan menjabat selama setengah periode.


"Terkait masa jabatan saya pun sudah dibahas oleh Sekda dan akademisi di Cianjur melalui media masa. Kalau pun ada pihak yang menyebutkan masa jabatan dihitung berdasarkan masa tunjungan, saya harap baca peraturanya tidak setengah-setengah,"tutupnya



(Deden Sudiana, SE)


Komentar

Tampilkan

Terkini