Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Samsat Jateng Luncurkan Program Special Untung 4 X Lipat

RADAR JAM BERITA
Rabu, 22 Mei 2024, 09:01 WIB Last Updated 2024-05-22T02:02:44Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


Samsat Jateng  Luncurkan  Program Special Untung 4 X Lipat 


Kajen | radarjamberita.com, -Demi meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran di bidang kendaraan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah berbagai upaya dan  terobosan di lakukan oleh SAMSAT JATENG , untuk mendukung program Samsat  Special Untung 4 x lipat ,  Kami  beberapa waktu lalu telah melakukan sossialisasi dan  razia di berbagi tempat kerjasama dengan Polres dan dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan .

Demikian disampaikan Kepala UPPD atau  Samsat Kabupaten Pekalongan Bambang Suharyanto di temui wartawan di ruang kerjanya , selasa  21 - mei - 2024.


Lebih jauh Bambang mengatakan," Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomer 10 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Pembebasan Progresif Pajak Kendaran Bermotor , Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun Berjalan dan Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Pertama Sampai dengan Tahun Kelima, 


Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dilaksanakan pada tanggal 20 mei 2024 sampai dengan 19 desember 2024 . Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada tanggal 20 mei 2024 dampai dengan 19 desember 2024 , 


Pemberian keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun jalan dilaksanakn pada tanggal 20 mei 2024 sampai dengan 19 desember 2024. Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor tunggakan tahun pertama sampai dengan tahun ke lima dilaksanakan pada tanggal 20 mei 2024 sampai dengan 20 agustus 2024, 


Lanjut Bambang ," pemberian keringanan Pokok PKB tunggakan tahun pertama sampai dengan tahun kelima untuk kendaran  roda empat dan untuk kendaran bermotor roda dua  atau roda 3 ( tiga ) diberikan sebasar,


    50 % ( lima puluh persen) dari pokok dan sanksi administrasi PKB  untuk tunggakan tahun 2019, 

    40 % ( empat puluh persen) dari pokok dan sanksi admistrasi PKB untuk tunggakan  tahun 2020.

    30 % ( tiga puluh persen dari pokok dan sanksi admonistrai PKB untuk tunggakn tahun 2021, 

    20 % ( dua puluh persen ) dari pokok dan sanksi administrasi PKB untuk tunggakan tahun 2022.

    10 % ( sepuluh persen) dari pokok dan sanksi administrasi PKB untuk tunggakan tahun 2023, 


Harapannya lanjut Bambang panggilan akrabnya ," agar masyarakat memanfaatkan program yang bagus ini karena di situ banyak keringanan keringanan yang bisa di manfaakan olah masyarakat sehingga bisa meningkatkan PAD agar  pembangunan  di kabupaten pekalongan semakin bagus.harapny



(Dewi  )

Komentar

Tampilkan

Terkini

+