![]() |
Doc Foto Istimewa Unsur Forkopimcam Cibeber, Kabupaten Cianjur. Jawa Barat |
Diduga Tidak Mengantongi Izin, Tambang Galian C di Cibeber Ditutup Sementara
Cianjur || Radarjamberita.com, - Tambang galian C yang berlokasi di Kp.Handeueul, Desa Sukamaju, dan Kp.pogor, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Ditutup sementara oleh tim gabungan dari forkopimcam Cibeber." Rabu (23/04/2025)
Penutupan Tambang Galian C dilakukan karena Tambang Galian C tersebut diduga tidak mengantongi surat izin resmi. Tim gabungan terdiri dari Kecamatan Cibeber, Polsek dan Koramil Cibeber, serta Satpol PP.
Tambang tersebut telah beroprasional selama 2 tahun tanpa memiliki izin dari pemerintah. Petugas Satpol PP bersama Camat Cibeber, Kapolsek Cibeber dan Danramil Cibeber di saksikan oleh kepala desa atau yang mewakili dari pihak pemerintah desa masing-masing. mendatangi lokasi untuk memverifikasi legalitas usaha tersebut.
Camat Cibeber Indra Sunggara,S.IP.,M.Si menyatakan bahwa Operasional tambang ilegal tersebut ditutup sementara hingga pemilik melengkapi dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin ekplorasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kami tidak toleran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Pemilik harus memenuhi semua persyaratan hukum sebelum kembali beroperasi.
"Terkait tambang yang saat ini ditinjau, kami akan mendata dan memverifikasi izin operasinya. Bila dinyatakan tidak ada izin .Maka untuk sementara Tambang Galian C ditutup, selama proses admintrasi pengurusan izin maka kami akan melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada aktivitas penggalian atau pengiriman material dari lokasi."ungkap Indra
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa verifikasi terkait perizinan yang dilaksanakan saat ini, tidak secara resmi menutup tambang, melainkan memberikan imbauan untuk menghentikan aktivitas sementara selama proses administrasi perizinan berlangsung.
“Kami bersama Polsek dan Koramil hanya mengimbau agar tidak melakukan aktivitas sementara, sebelum bisa menunjukan izin operasi."tukasnya
( Deden Sudiana,SE )