Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Pelantikan Ketua RT dan RW serta Ketua Karangtaruna Desa Mayak Periode 2025-2029, Dilaksanakan dengan Hikmat

RADAR JAM BERITA
Jumat, 04 Juli 2025, 14:00 WIB Last Updated 2025-07-04T12:27:05Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Doc Foto Istimewa Camat Cibeber, Kasi Pemerintahan Kec.Cibeber, Kepala Desa Mayak dan Ketua BPD Desa Mayak

 

Pelantikan Ketua RT dan RW serta Ketua Karangtaruna Desa Mayak Periode 2025-2029, Dilaksanakan dengan Hikmat



Cianjur || Radarjamberita.com,-Pemerintah Desa (Pemdes) Mayak  tengah melaksanakan pelantikan Ketua RT dan RW serta Ketua Karangtaruna periode 2025-2029 yang terdiri 35 Ketua RT dan 8 Ketua RW serta 1 Ketua Karangtaruna, bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Mayak."Jum'at (04/07/2025)



Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Cibeber, Indra Sunggara.S.IP.,M.Si, Kasi PPM Kecamatan Cibeber Alba, Kepala Desa Mayak Ade Sapudin,Babinsa Serka Dian, Ketua BPD Desa Mayak Cahya, serta Para Ketua RT/RW dan Ketua Karangtaruna terpilih.


Dalam sambutannya. Kepala Desa Mayak,Ade Saepudin menyampaikan selamat kepada para ketua yang baru dilantik dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah. 




"Kami berharap para ketua dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, serta dapat meningkatkan kualitas hidup warga desa.


Pelantikan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan sinergitas antara pemerintah desa, RT, RW, dan Karangtaruna dalam membangun desa yang lebih baik. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan desa dapat menjadi lebih maju dan sejahtera."Imbuhnya




Ditempat yang sama. Camat Cibeber Indra Sunggara, S.IP.,M.Si menyampaikan setelah melaksanakan proses aklami maupun pemilihan Ketua RT dan RW serta Ketua Karangtaruna hingga yang baru dilantik berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi berdasarkan Permendagri No.18 Tahun 2018. Mereka berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah desa dan warga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.


Dengan pelantikan ini, diharapkan dapat terus maju dan berkembang, serta meningkatkan kesejahteraan warga."ungkap Camat Indra




Lebih lanjut, Indra memaparkan terkait tugas dan fungsi  RT dan RW serta Ketua Karangtaruna merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) berdasarkan permendagri no.18 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi RT dan RW serta Karangtaruna yang ada di dalamnya, seperti :


Pendataan, untuk tugas RT dan RW harus selektif domisili terhadap warga masyrakat antara penduduk asli dan pendatang atau yang mengotrak, dan terkait pelayanan dan keamanan, ketertiban sekaligus sosialisasi program pemerintah kepada masyarakat.


Indra berharap. Mudah-mudahan masyarakat bisa terpenuhi pelayanan, kesejahteraan dan kemakmurannya."Selamat bertugas, dan niatkan untuk ibadah."tukasnya


(Deden Sudiana,SE)



Komentar

Tampilkan

Terkini