![]() |
Doc Foto Istimewa Kapolsek Cibeber Kompol Tio bersama Camat Cibeber Indra Sunggara,S.IP.,M.Si |
Cianjur || Radarjamberita.com, - Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, tertanggal 25 Agustus 2025. tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat. Polsek Cibeber bersama unsur forkopimcam lainya gelar razia knalpot brong ke setiap toko, bengkel maupun pengguna kendaraan di pasar cibeber hingga sepanjang jalan Alun-alun Cihaur Cibeber."kamis (28/08/2025)
Larangan ini berlaku bagi pengendara maupun penjual knalpot brong, dengan ancaman sanksi tilang dan penyitaan knalpot brong maupun kendaraan bagi pelanggar.
Kapolsek Cibeber, Kompol Tio menegaskan. Bahwa Poin Penting dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, yaitu : Larangan Penggunaan dan Penjualan Knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan melebihi ambang batas kebisingan."ungkapnya
Kompol Tio mengaku, "Sanksi bagi Pengguna Pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenai tilang dengan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan hingga 1 bulan. Kendaraan juga dapat ditahan sementara oleh pihak kepolisian.
Begitu juga untuk sanksi bagi penjual atau bengkel yang memperdagangkan, memasang knalpot brong dapat dikenai sanksi pidana dan administratif sesuai peraturan perundang-undangan."terangnya
Lebih lanjut, Tio memaparkan, Dengan Dasar Hukum menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan turunannya yang mengatur tentang spesifikasi teknis kendaraan dan kebisingan
Untuk itu, Tindakan Lebih Lanjut. "Gubernur Jawa Barat meminta aparat daerah dan kepolisian melakukan operasi rutin di jalan raya untuk menindak pengendara yang melanggar. Tujuan utama adalah menciptakan ketertiban dan kenyamanan berkendara di Jawa Barat."pungkasnya
"Barang bukti yang di amankan, 14 knalpot tidak sesuai spesifikasi.
(Deden Sudiana,SE)