![]() |
| Doc Foto Istimewa Personil Polsek Cibeber |
Sebanyak 48 Botol Jenis Miras di Amankan Mapolsek Cibeber
Cianjur || Radarjamberita.com, -Kapolsek Cibeber pimpin langsung pelaksanaan operasi penertiban minuman keras di area hukum Mapolsek Cibeber dan ditemukan Sebanyak 48 botol miras yang disita dari tangan penjual berinisial JN (60), yang beralamat di Kp.Cijaring,Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, sekira pukul 15.00 WIB."senin (22/12/2025)
Kapolsek Cibeber, Kompol Tio mengatakan disela kegiatan. Bahwa selama pelaksanaan operasi pengamanan dan penertiban miras di beberapa titik wilayah hukum Mapolsek Cibeber dan ditemukan sebanyak 48 botol minuman keras ilegal.
"Sebanyak 48 botol minuman keras berupa minuman kemasan yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi syarat kesehatan (Ilegal) berhasil diamankan oleh Mapolsek Cibeber dari tangan penjual."katanya
Sambung Tio menambahkan, Oprasi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Cibeber, untuk menekan atau meminimalisir perdagangan dan kosumsi miras ilegal di wilayahnya.
"Kami berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penertiban perdagangan miras, agar masyarakat terhindar dari bahaya miras. Apalagi menjelang nataru demi terciptanya ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat."tegasnya
Barang bukti hasil sitaan akan diserahkan ke intansi terkait, begitu juga penjual yang terlibat akan diproses sesuai dengan undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku."tukasnya
(Deden Sudiana)


