-->
Radarjamberita.com

faktual dunia dalam berita

Ahli Waris temui kepala Desa Terkait dugaan Penyerobotan Tanah seluas 56 hektar

RADAR JAM BERITA
Sabtu, 10 Januari 2026, 21:38 WIB Last Updated 2026-01-10T14:39:59Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini



Ahli Waris temui kepala Desa Terkait dugaan Penyerobotan Tanah seluas 56 hektar




CIANJUR || Radarjamberita.com, – Status kepemilikan lahan seluas kurang lebih 56 hektare di Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, dipertanyakan oleh pihak ahli waris. Sabtu 10/1/26



Lahan tersebut diduga menjadi lokasi berbagai aktivitas, termasuk bangunan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Merah Putih di Kampung Barujamas, Blok Parabon, RT 03 RW 07 desa padaluyu kecamatan cugenang.





Dede (50)salah satu ahli waris menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya mempertanyakan dasar kepemilikan dan riwayat transaksi tanah tersebut  Menurutnya, seluruh aktivitas yang ada saat ini berada dalam satu hamparan lahan seluas 56 hektare yang sebelumnya berkaitan dengan jual beli tanah garapan.



“Semua kegiatan itu berada di lahan 56 hektare, Termasuk yang sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun Yang dipertanyakan, saat transaksi penjualan tanah dulu, tidak ada penjelasan mengenai bagian untuk ahli waris,” ujar Dede kepada wartawan



Ia menambahkan, pihak ahli waris kemudian mendatangi pihak desa hingga pengelola Puncak Biotec karena disebut-sebut adanya perjanjian bahwa tanah tersebut memiliki bagian untuk ahli waris,Namun dalam praktiknya hal itu tidak pernah terealisasi sampai saat ini.



“Almarhum lurah  terdahulu Desa Padaluyu, Haji Sugilar, pernah menyampaikan kepada ahli waris bahwa tanah tersebut diklaim sebagai milik mutlak Haji Ali. Tapi ketika dicek di Letter C desa, nama tersebut tidak tercantum,” kata Dede



Kondisi tersebut, lanjut Dede, menimbulkan dugaan adanya kejanggalan dalam administrasi pertanahan. Ahli waris mengaku memiliki dasar berupa girik dan menilai wajar jika mereka mempertanyakan keabsahan klaim kepemilikan tanah tersebut



Senada Pipih Sopia SE, juga menyampaikan keberatannya atas berdirinya Koperasi Merah Putih di Blok Parabon. Menurutnya, koperasi seharusnya tidak didirikan di atas tanah pribadi atau tanah yang masih bersengketa



“Setahu saya, Koperasi Merah Putih itu harus berdiri di atas tanah desa, bukan tanah pribadi apalagi yang masih bermasalah. Tapi sekarang bangunannya sudah berdiri,” ujarnya



Pipih menyebut, pihak desa menyatakan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama desa. Namun hingga kini, ia mengaku belum pernah melihat bukti wujud sertifikat nya



“Kalau memang sudah bersertifikat, sertifikatnya atas nama siapa? AJB-nya atas nama siapa, jual belinya ke siapa? Kami tidak pernah tahu. Riwayat tanah ini masih diklaim sebagai milik Haji Alimudin,” tegasnya



Pihak Pemerintah Desa kepala desa padaluyu saat dikomfirmasi rekan media , enggan meberi jawaban dan meninggalkan ruangan aula diskusi,sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum tanah tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi guna keberimbangan informasi."tukasnya



(DMaulana ,Rie'an Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini